Jelaskan yang dimaksud dengan daerah khusus daerah istimewa dan otonomi khusus beserta contoh daerahnya
Jawaban:
Daerah khusus:daerah yang diberikan otonomi khusus yang memiliki status istimewa yang diatur dengan undang undang pemerintahan daerah
Daerah istimewa:sebuah homonim karena arti artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda
otonomi khusus:kewenangan khusus yang diberikankepada daerah tertentu
contoh:daerah khusus:aceh
daerah istimewa:yogyakarta
otonomi khusus:papua
[answer.2.content]